Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi gas subsidi akan terus kami lakukan. Gas elpiji 3 kg disubsidi oleh negara untuk membantu masyarakat kurang mampu, dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegas Kasat Reskrim. Editor : Zaitun Ul HusnaPolres Pessel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Berita Terkait