Polisi Gerebek Rumah di Pekanbaru, Perempuan Simpan Sabu dan Ekstasi di Organ Intim

×

Polisi Gerebek Rumah di Pekanbaru, Perempuan Simpan Sabu dan Ekstasi di Organ Intim

Bagikan berita
Polisi Gerebek Rumah di Pekanbaru, Perempuan Simpan Sabu dan Ekstasi di Organ Intim
Polisi Gerebek Rumah di Pekanbaru, Perempuan Simpan Sabu dan Ekstasi di Organ Intim

KONGKRIT.COM – Seorang perempuan berinisial IP (32) diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam organ intimnya.

Aksi nekat tersebut dilakukan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, mengungkapkan bahwa IP bersama tiga pelaku lainnya yaitu Nando (31), MET (27), dan SAN (24), ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Petugas mencurigai gerak-gerik IP yang terlihat mencoba menyembunyikan sesuatu ke dalam celananya sesaat setelah digerebek.

“Ada anggota yang melihat gerakan mencurigakan dan terdengar suara plastik dari arah IP. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh polisi wanita, namun yang bersangkutan sempat menolak,” ungkap Kompol Bagus, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,87 gram dan tiga butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tubuh IP.

Ketiga pil tersebut terdiri dari merek Granat, Red Devil, dan satu pil berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, alat pres, dan puluhan plastik kemasan dari tangan IP.

Sementara itu, dari tersangka lainnya, polisi turut menyita sejumlah alat isap sabu (bong), kaca pirek, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IP diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba, sementara Nando berperan sebagai kurir. MET dan SAN diketahui merupakan pengguna aktif sabu.

Atas perbuatannya, IP dan Nando dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini