KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi koneksitas pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Informasi ini disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigadir Jenderal Andi Suci, dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, (7/5/2025).
Salah satu tersangka berinisial LNR merupakan purnawirawan TNI berpangkat Laksamana Muda yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua nama lainnya adalah ATVDH yang menjabat sebagai tenaga ahli satelit di Kemhan serta GK, Direktur Utama Navayo International AG, sebuah perusahaan asal Hungaria.
“Penyidik koneksitas dari Jampidmil telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, termasuk LNR sebagai PPK di Kemhan,” ungkap Brigjen Andi.
Menurut Andi, LNR dan GK diduga menandatangani kontrak kerja sama pada 1 Juli 2016 untuk pengadaan terminal pengguna dan peralatan pendukung dengan nilai kontrak awal sebesar 34,19 juta dolar AS yang kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS.Namun, kontrak tersebut diteken tanpa didukung anggaran resmi dari negara.
Tak hanya itu, proses penunjukan Navayo International AG sebagai mitra proyek dilakukan tanpa mengikuti prosedur lelang, yang seharusnya menjadi mekanisme standar dalam sistem pengadaan pemerintah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh keterlibatan para pihak dan menjamin penegakan hukum atas potensi kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV