Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

KONGKRIT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial F (18) dan IA (23) diamankan secara terpisah pada Jumat (2/5/2025) di wilayah Kecamatan IV Jurai, Painan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peristiwa dugaan persetubuhan yang terjadi pada Minggu (23/3/2025) di Kampung Sapan, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas. Korban dalam kasus ini adalah dua remaja perempuan berinisial FA dan FD yang masih di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan awal, kedua korban diduga menjadi sasaran dengan modus kekerasan, ancaman, hingga tipu daya.

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro, menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka dan terus mendalami motif serta kronologi kejadian. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (3/5/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak, terutama di wilayah terpencil yang minim pengawasan.

Menurut AKP Yogie, kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini