Pemerintah Salurkan Bantuan Bulanan bagi 310 Ribu Guru Honorer Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

×

Pemerintah Salurkan Bantuan Bulanan bagi 310 Ribu Guru Honorer Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

Bagikan berita
Pemerintah Salurkan Bantuan Bulanan bagi 310 Ribu Guru Honorer Mulai Tahun Ajaran Baru 2025
Pemerintah Salurkan Bantuan Bulanan bagi 310 Ribu Guru Honorer Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

KONGKRIT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan program bantuan bagi guru honorer di seluruh Indonesia, (3/5/2025).

Sebanyak 310 ribu guru honorer akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang mulai disalurkan pada tahun ajaran baru 2025/2026, tepatnya mulai Juli 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang digelar di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bantuan ini akan mulai diberikan pada awal tahun ajaran baru bulan Juli, dengan jumlah penerima sekitar 310 ribu guru honorer di berbagai daerah," ujar Abdul Mu'ti di hadapan awak media.

Menurut penjelasan Menteri Mu’ti, dana bantuan sebesar Rp300 ribu akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap bulannya.

Jika dihitung secara keseluruhan, setiap guru akan menerima Rp1,8 juta per semester atau Rp3,6 juta selama satu tahun ajaran.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para guru honorer, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting mereka dalam dunia pendidikan.

"Bantuan ini memang tidak besar, tetapi kami berharap bisa memberikan sedikit tambahan untuk kesejahteraan dan kebutuhan sehari-hari para guru," ungkap Mu'ti.

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah syarat bagi guru honorer yang dapat menerima bantuan ini, antara lain:

  1. Berstatus sebagai guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
  2. Pendapatan termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 10 menurut data kesejahteraan.
  3. Tidak sedang menerima bantuan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan dasar dan menengah, sekaligus memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik non-PNS yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar di berbagai daerah.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini