Pemkab Pesisir Selatan Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Negeri

×

Pemkab Pesisir Selatan Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Negeri

Bagikan berita
Pemkab Pesisir Selatan Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Negeri
Pemkab Pesisir Selatan Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Negeri

KONGKRIT.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang segala bentuk pungutan biaya di lingkungan sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan di luar sekolah.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran tertanggal (29/4/2025) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah, serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri di Kabupaten Pesisir Selatan.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Ada empat poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut:

  1. Pemanfaatan maksimal terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
  2. Pelarangan terhadap segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, guru, maupun orang tua.
  3. Kegiatan perpisahan hanya diperbolehkan berlangsung di lingkungan sekolah tanpa pungutan biaya.
  4. Dilarang menyelenggarakan study tour, studi wisata, atau kunjungan belajar yang membebani orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada peserta didik.

“Kami ingin menghapus praktik-praktik yang sering menjadi keluhan masyarakat, terutama pungutan untuk kegiatan non-wajib. Tidak boleh ada lagi alasan penggalangan dana dalam bentuk apapun di sekolah negeri,” ujar Salim dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Menurutnya, ketika sekolah mulai membebankan biaya kegiatan tambahan kepada orang tua, hal itu bisa menimbulkan ketimpangan dan tekanan sosial, terutama bagi keluarga kurang mampu.

“Sekolah adalah ruang publik yang harus menjunjung tinggi keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini