BUMN Diminta Tunda RUPS dan Aksi Korporasi hingga Evaluasi dari Danantara Selesai

×

BUMN Diminta Tunda RUPS dan Aksi Korporasi hingga Evaluasi dari Danantara Selesai

Bagikan berita
Seluruh BUMN Diminta Tunda RUPS dan Aksi Korporasi hingga Evaluasi dari Danantara Selesai
Seluruh BUMN Diminta Tunda RUPS dan Aksi Korporasi hingga Evaluasi dari Danantara Selesai

KONGKRIT.COM - Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali yang berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk), diminta untuk menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai aksi korporasi lainnya hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyelesaikan evaluasi menyeluruh.

Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang diterbitkan pada 5 Mei 2025.

Dalam dokumen tersebut, penundaan tak hanya berlaku untuk BUMN induk, tetapi juga seluruh anak usaha, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pengecualian bagi entitas yang telah go public.

Selain menunda RUPS, Danantara juga meminta penghentian sementara atas berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemisahan usaha, investasi, divestasi, hingga perjanjian jangka panjang yang bernilai besar.

Semua kegiatan tersebut baru dapat dijalankan setelah memperoleh kajian dan persetujuan dari Danantara serta Holding Operasional yang bersangkutan.

"BUMN harus terlebih dahulu mendapatkan penilaian menyeluruh sebelum melaksanakan agenda-agenda tersebut," tertulis dalam surat yang dikutip pada Kamis, (8/5/2025).

BUMN juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Danantara dan Holding Operasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai revisi kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025.

Selain itu, terdapat pula dasar hukum lain berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 terkait penyertaan saham BUMN ke dalam Holding Investasi dan Holding Operasional.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan BUMN dan pemanfaatan dividen sepenuhnya berada di tangan Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL dari UU BUMN yang telah diperbarui.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini