Pemkab Padang Pariaman Teken MoU dengan Kejari Pariaman Terkait Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Pemkab Padang Pariaman Teken MoU dengan Kejari Pariaman Terkait Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Bagikan berita
Pemkab Padang Pariaman Teken MoU dengan Kejari Pariaman Terkait Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab Padang Pariaman Teken MoU dengan Kejari Pariaman Terkait Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

KONGKRIT.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung pada Selasa, (6/5/2025) di Hall IKK Parit Malintang, dan turut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah serta unsur dari Kejaksaan Negeri Pariaman.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis dan tempat konsultasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Jadikan Kejaksaan sebagai rumah kedua. Tidak perlu ragu atau takut untuk berkonsultasi, karena tujuan kita adalah saling mengingatkan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Ia menekankan pentingnya peran kejaksaan, khususnya dalam pendampingan hukum pada proses pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi sumber keraguan di kalangan ASN.

Menurut John Kenedy Azis, banyak aparatur sipil negara masih merasa gamang dalam menjalankan tugas-tugas yang memiliki konsekuensi hukum, akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan dan prosedur administrasi.

“Penandatanganan MoU ini adalah langkah penting untuk memperkuat sinergi. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, pemerintah daerah akan lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek, antara lain bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang akan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Tujuannya adalah untuk membantu penyelesaian sengketa hukum, baik yang sedang berlangsung di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang hadir bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini