KONGKRIT.COM – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan aliran dana hasil kejahatan ke perusahaan-perusahaan cangkang, yang disebut semakin marak digunakan saat ini.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan dua orang tersangka, yakni OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H yang menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut.
Keduanya diduga mengalirkan dana hasil judi online ke anak perusahaan bernama PT TJC, yang terafiliasi dengan induk usaha PT AST.
"Modus baru yang kerap digunakan pelaku judi online adalah dengan membentuk perusahaan cangkang,” ucapnya.
“Tujuannya untuk menampung hasil kejahatan yang diperoleh melalui layanan transaksi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, bahkan kripto," papar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).Menurut Wahyu, dana yang terkumpul dari deposit dan penarikan (withdraw) para pemain judi online dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan tersebut, lalu dialirkan kembali ke pemilik sebenarnya. Cara ini bertujuan mempersulit aparat dalam melacak jejak keuangan.
Dalam proses penyidikan, aparat berhasil menyita dana senilai Rp530 miliar dari 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank.
Uang tersebut juga sempat disamarkan melalui pembelian obligasi dan penyebaran ke berbagai rekening sebagai bentuk layering.
Bareskrim juga mengidentifikasi keterkaitan 12 situs judi online dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Detik.com