Bareskrim Bongkar TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang

×

Bareskrim Bongkar TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang

Bagikan berita
Bareskrim Bongkar TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
Bareskrim Bongkar TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang

Salah satu tersangka, OW, diketahui pernah tersandung kasus perjudian konvensional pada tahun 2007.

"Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di Indonesia, meskipun banyak situs judinya beragam. Salah satu tersangka juga merupakan residivis," jelas Wahyu.

Kedua tersangka ditangkap pada malam hari, Selasa (6/5/2025), dan saat ini seluruh aset milik mereka telah disita untuk diserahkan kepada negara.

Komjen Wahyu menambahkan, OHW dan H dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Seluruh barang bukti berupa uang hasil kejahatan kini dititipkan di rekening penampungan khusus milik Bareskrim Polri.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini