KONGKRIT.COM - Pemerintah Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung melakukan koordinasi dan pembinaan terkait adanya permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) Gamping.
Camat Campurdarat, Tri Wantoro menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini menindaklanjuti atas surat dari Bupati Tulungagung perihal hasil telaah dan klarifikasi terkait adanya pelaporan belum optimalnya kinerja Sekretaris Desa Gamping.
Dikatakannya, berdasarkan hasil telaah Bupati Tulungagung yang dalam hal ini melalui Inspektorat Tulungagung agar Pemerintah Kecamatan Campurdarat melakukan koordinasi dengan Pemdes Gamping.
"Sehubungan dengan hal itu maka direkomendasikan kepada saya selaku Camat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping," ucap Tri Wantoro, saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuannya dengan Kades, Sekdes, BPD Desa Gamping, Inspektorat dan DPMD Tulungagung serta pihak Kepolisian di ruang kerjanya, Kamis (8/05/2025).
Camat menjelaskan, dari apa yang disampaikannya dalam pertemuan tersebut semua pihak yang hadir dalam pertemuan kali ini dapat memahami apa yang telah tertuang dalam surat tersebut.
"Jadi tadi juga sudah saya tanya kepada semua yang hadir, apakah semua bisa memahami apa yang sudah saya sampaikan sesuai isi surat tersebut dan semua menyampaikan jika sudah memahaminya. Dan untuk tindak lanjutnya nanti bagaimana, tentunya bisa ditanyakan langsung kepada pak Kades Gamping karena saya hanya sebatas menyampaikan saja," ujarnya.Lebih lanjut Camat mengatakan, perihal pelaporan yang disampaikan ke Bupati adalah terkait masalah kinerja Sekdes dalam pelayanan kepengurusan sertifikat dari warga.
Menurut Camat, sebelumnya ada sejumlah warga yang mengadu juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Inspektorat.
"Dari isi surat pak Bupati tadi, hasil telaahnya pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani warga tidak ada bukti, makanya permasalahan ini dikembalikan lagi ke pak Kades Gamping untuk melakukan pembinaan kepada Sekdesnya," imbuhnya.
Disinggung bila mana Sekdes dinilai melakukan pelanggaran dalam kinerjanya, Camat mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Desa namun juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono