"Bila manapun ada pelanggaran, ya harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemecatan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Gamping, Suyono, saat dikonfirmasi usai pertemuan diruang Camat justru menunjukkan sikap angkuh dan kecewanya.
Dengan logat Jawanya, Kades Suyono melintas dengan angkuh langsung menghindar dari pertanyaan wartawan berkata "Nyapo Kowe kog Moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, nol," (red - Kenapa kamu kog memfoto, kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, Enol).
Dan sebelum pertemuan diruang Camat dimulai, Kades Gamping Suyono juga sempat mendatangi sejumlah awak media dan berusaha melarang awak media untuk meliput pertemuan tersebut.
"Sopo sing ngakon Rene, pokok Ojo Melu mlebu, Iki Ojo kog beritakne" ( red : Siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk , ini jangan kog beritakan," ucap Kades Gamping dengan nada menghardik.Untuk diketahui, teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenakan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi."
Editor : HN. Arya Rajo Sampono