Kasus Dugaan Korupsi Donasi Gempa Pasaman 2022 Masuk Tahap Penyidikan, Kajari Tegaskan Larangan Intervensi

×

Kasus Dugaan Korupsi Donasi Gempa Pasaman 2022 Masuk Tahap Penyidikan, Kajari Tegaskan Larangan Intervensi

Bagikan berita
Kasus Dugaan Korupsi Donasi Gempa Pasaman 2022 Masuk Tahap Penyidikan, Kajari Tegaskan Larangan Intervensi
Kasus Dugaan Korupsi Donasi Gempa Pasaman 2022 Masuk Tahap Penyidikan, Kajari Tegaskan Larangan Intervensi

KONGKRIT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana donasi gempa Pasaman tahun 2022 ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga terjadi dalam pengelolaan bantuan untuk korban gempa di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, dan turut menyeret nama mantan Sekda Kabupaten Pasaman, Mara Ondak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu, (7/5/2025), menyebutkan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyimpangan dana donasi yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Pasaman.

“Dari hasil ekspose tim penyelidik, telah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penggunaan dana donasi gempa,” ungkapnya.

“Berdasarkan temuan itu, kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025,” lanjut Sobeng.

Sebanyak tujuh jaksa ditugaskan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sobeng menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa perkara ini bukan satu-satunya kasus korupsi yang tengah ditangani oleh pihaknya.

Saat ini, Kejari Pasaman juga sedang menangani dua kasus lain yang telah masuk ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana desa dan nagari di Nagari Panti, serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata.

Selain itu, ada tiga kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, meski belum bisa dipublikasikan secara detail.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini