KONGKRIT.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik parkir liar di kawasan wisata Pantai Padang.
Sebanyak 50 petugas parkir resmi telah diberikan rompi dan tanda pengenal (kokarde) sebagai langkah awal penataan dan pengendalian pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Penertiban ini merupakan respons atas banyaknya laporan dari pengunjung yang mengeluhkan keberadaan oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas parkir.
Oknum tersebut kerap memungut biaya tanpa legalitas yang jelas dan tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
“Kita prioritaskan Pantai Padang sebagai kawasan pertama yang kita tertibkan. Target tahun ini ada 300 petugas resmi yang dilengkapi rompi dan tanda pengenal, namun fokus awal kita memang di lokasi wisata ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Selasa (6/5).
Ances menjelaskan bahwa rompi dan tanda pengenal menjadi identitas resmi petugas yang berada di bawah pengawasan Dishub Kota Padang.Masyarakat diimbau hanya membayar retribusi parkir kepada petugas yang mengenakan atribut tersebut.
Petugas yang telah dibekali atribut resmi, lanjutnya, telah melalui tahapan seleksi dan pelatihan serta memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka diwajibkan memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai aturan.
“Kami akan umumkan secara luas bahwa masyarakat tidak perlu membayar kepada siapapun yang tidak mengenakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Itu termasuk pungli, dan tidak dibenarkan,” tegas Ances.
Selain itu, Dishub Padang juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi praktik pungli.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Padek.jawapos.com