Diskominfo Pariaman Dorong Pembentukan PPID Desa Demi Transparansi Informasi Publik

×

Diskominfo Pariaman Dorong Pembentukan PPID Desa Demi Transparansi Informasi Publik

Bagikan berita
Diskominfo Pariaman Dorong Pembentukan PPID Desa Demi Transparansi Informasi Publik
Diskominfo Pariaman Dorong Pembentukan PPID Desa Demi Transparansi Informasi Publik

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan “Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa” pada Senin, (5/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman dan diikuti oleh para Sekretaris Desa serta operator PPID dari seluruh desa di Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Noviardi, menyampaikan bahwa PPID Desa memiliki peran penting sebagai jendela informasi bagi masyarakat dalam mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa.

Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan tidak boleh direkayasa.

Noviardi menegaskan bahwa keterbukaan informasi di tingkat desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh desa agar memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama terkait kegiatan yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.

Sosialisasi ini, kata dia, merupakan upaya memperkuat sinergi dan menyatukan langkah dalam pengelolaan layanan informasi publik yang baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pariaman, Zasnur Rahim, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Dalam proses pembentukan PPID Desa, dimulai dari penunjukan pejabat oleh Kepala Desa, yang umumnya adalah Sekretaris Desa dengan bantuan dari kepala urusan atau kepala seksi yang ada.

Setelah itu, pemerintah desa perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Desa yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan tugas PPID.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini