KONGKRIT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dan menangkap satu orang pelaku berinisial TJ (45), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
TJ yang bekerja sebagai sopir ditangkap saat mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan–Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, pada Rabu malam, (7/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa pelaku tertangkap tangan saat membawa tabung gas elpiji 3 kg yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pelaku diketahui hendak menjual kembali tabung-tabung tersebut ke luar daerah dengan harga lebih tinggi.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang memuat 500 tabung gas elpiji 3 kg,” bebernya.“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas pengangkutan tersebut," lanjut AKP Yogie dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).
TJ mengaku membeli gas subsidi tersebut dari salah satu pangkalan di wilayah Pesisir Selatan yang dikelola oleh seseorang berinisial U.
Ratusan tabung tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Jambi, untuk dijual dengan keuntungan lebih tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Zaitun Ul Husna