Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Tulungagung

×

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Tulungagung

Bagikan berita
 Bupati Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung saat penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung saat penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kongkrit.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD, Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Gedung Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Selasa (27/06/2023).Dalam rapat tersebut dihadiri sebanyak 35 anggota Dewan dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wabup Gatut Sunu Wibowo, Sekdakab, Staf Ahli, beserta jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos seusai penyampaian pendapat akhir mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir semua Fraksi yang telah disampaikan, pada dasarnya telah menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah."Pada dasarnya semua Fraksi yang ada telah menyetujui. Untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan," terang Marsono.

Selanjutnya dalam kesempatan itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan dua Ranperda tersebut.Menurutnya, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif serra didasarkan pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang - undangan yang berlaku namun pada akhirnya Ranperda dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Ditambahkannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang utama, sebagai sumber pendapatan yang utama, maka untuk pajak daerah dan Retribusi daerah harus diatur dengan jelas, dan berkepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun juga kepada wajib pajak dan wajib Retribusi, bahwa pajak dan retribusi sebagai pungutan yang membebani masyarakat harus diatur dalam peraturan daerah."Hal ini diatur dalam pasal 94 dari Undang undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah," sebutnya.

Baca juga:

Adapun rincian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawadan Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2022 adalah sebagai berikut :Pendapatan Rp. 2.582.895.616.333 dengan realisasi Rp 2.642.478.582.447 atau terealisasi sekitar 102,31 persen.

Kemudian anggaran belanja, Rp. 3.331.703.497 dengan realisasi belanja 2.913.688.510.341 atau terealisasi sekitar 87,45 persen.Penerimaan pembiayaan Rp 782.262.732.343 dengan pengeluaran pembiayaan Rp 33.454. 850.688 yang telah terealisasi 100 persen.

Selain itu Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan bahwasannya untuk SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp. 477.597.953.760 SILPA akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni akan dituangkan dalam Rancangan APBD perubahan tahun anggaran Tahun 2023."Semoga Ranperda bisa terwujud dengan Perda yang bisa diterima dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tulungagung," pungkasnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 228940
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini