Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

×

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

Bagikan berita
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

“Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan subsidi dan meminta peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.

Hingga berita ini dinikkan, Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Publikasi Humas Polda Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini