“Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.
Ia menambahkan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan subsidi dan meminta peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.Hingga berita ini dinikkan, Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Publikasi Humas Polda Sumbar