Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

×

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

Bagikan berita
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

KONGKRIT.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di dua wilayah, yakni Semarang dan Karawang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di Kota Semarang.

Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung ukuran non-subsidi, yakni 5,5 dan 12 kilogram.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyuntikkan gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan pendinginan dengan es batu.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resminya.

Empat tersangka tersebut adalah TN alias E, pemilik pangkalan LPG di Karawang yang diduga digunakan sebagai kedok, FZSW alias A yang berperan sebagai pemodal, serta DS dan KKI yang berperan sebagai pelaku teknis penyuntikan gas di Semarang.

Di Karawang, sindikat ini memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas bersubsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang kemudian dijual dengan harga industri.

Sementara di Semarang, praktik serupa dilakukan dengan berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik, regulator yang telah dimodifikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Diperkirakan, sindikat di Karawang meraup keuntungan ilegal hingga Rp1,2 miliar per tahun, sedangkan di Semarang mencapai sekitar Rp3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Publikasi Humas Polda Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini