KONGKRIT.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di Solo pada Senin (5/5/2025), Jokowi menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan yang boleh-boleh saja dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Meskipun usulan datang dari sejumlah purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh mandat secara sah melalui pemilu yang berlangsung terbuka dan konstitusional.
Menanggapi tudingan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa seluruh proses pencalonan telah melewati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk sejumlah gugatan di lembaga peradilan.Ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan sesuai konstitusi, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sementara itu, tuntutan Forum Purnawirawan yang juga mencakup permintaan reshuffle Kabinet Merah Putih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan responsnya melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Wiranto menyampaikan bahwa dirinya mendapat izin langsung dari Presiden Prabowo untuk menyampaikan sikap resmi terhadap delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID