KONGKRIT.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka ada tujuh orang, termasuk Indra Iskandar sebagai pengguna anggaran (PA) dan rekan-rekannya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci siapa saja yang terlibat dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Pengumuman lebih lanjut terkait identitas dan peran tersangka akan dilakukan pada konferensi pers terkait penahanan nanti.
KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024.
Peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.Meskipun sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada mereka.
Namun, pihak KPK memastikan bahwa dalam penyidikan ini, tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang mencapai nilai miliaran rupiah.
Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dengan fokus pada dugaan bahwa vendor tertentu memperoleh keuntungan tidak semestinya dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang terlibat atau besaran uang yang diduga mengalir ke vendor-vendor tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews