Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

Bagikan berita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

Tim kemudian berangkat ke kota Medan untuk melakukan penyelidikan. Hasi penyelidikan di Kota Medan, Selasa 05 April 2022 sekira jam 20.00 wib team Gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhsil menangkap PP als. Ucok, CA als Fadil dan HB di Medan Denai Kota Medan, Sumut. Dari tangan ke tiga tersangka tersebut tim berhasil menyita 231 paket bungkus ganja kering seberat total 369 Kg.

Dari hasil penangkapan ke tiga tersangka tersebut, kasus terus dikembangkan. Dari hasil pengembangan kasus, pada Minggu 10 April 2022 sekira jam 05.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka AC, IP, Andiko als MI, AB als Dul dan RR als Kiki di Jln Sei Tuntung Baru No. 24 Kec. Medan Baru Kota Medan, dengan menyita 98 paket bungkus ganja kering dengan berat total 102.6 Kg, "ucap Zulpan.

Selanjutnya semua tersangka (8 orang) dan barang bukti dibawa ke Jakarta/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka, Pasal Yang Disangkakan & Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, "tegasnya.

Estimasi Barang Bukti, Dari jumlah total barang bukti yang disita Ganja 471,6 Kilogram tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 943.138 orang atau jiwa, dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 0,5 gram Ganja, "tutupnya. (akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 182619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini