Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

Bagikan berita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 471,6 Kilogram, Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

Jakarta, Kongkrit.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Mero Jaya, selama bulan April 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja seberat total 471,6 Kilogram, jaringan Aceh - Medan - Jakarta dengan 8 tersangka. Jumat (22/04/2024).

1. TKP 1 ; Selasa, 05 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di Medan Denai, Kota Medan, Sumut.

2. TKP 2 ; Minggu, 10 April 2022 sekitar jam 05.30 WIB, di Jln Sei, Tuntung Baru No 24 A Kel. Medan Baru Kota Medan. Sumatera Utara.

Para Tersangka: TKP 1 : 1. PP alias Ucok bin AP Peran : Sebagai Pemilik Narkotika Jenis Ganja. 2. CA alias Fadil bin Asnan Peran : Sebagai Penjaga Gudang Narkotika Jenis Ganja. 3. HB bin Kliwon Peran : Turut serta memindahkan Narkotika Jenis Ganja.

TKP 2 : 1. AC Bin Rabidin Peran : Sebagai Pemilik Narkotika Jenis Ganja. 2. IP Bin Hamdan Peran : Sopir membawa narkotika Jenis ganja. 3. Andiko Als MI Peran : Kondektur dan Pengendali komunikasi. 4. AB Als Dul Bin SB Peran : Pengendali komunikasi yang mendampingi tersangka AC. 5. RR Als KIiki Bin Syarifuddin Peran : Kondektur dan Pengendali komunikasi.

Barang bukti : 1. TKP 1 : ▪ Ganja kering 369 Kilogram (231 paket bungkus yang dilakban coklat) ▪ 2 buah timbangan merk Nhon Hoa ▪ 1 unit mobil Mobilio, putih Nopol : BK-1657-ABV.

2. TKP 2 : ▪ Ganja kering 102,6 Kilogram (98 paket bungkus yang dilakban coklat) ▪ 1 unit mobil Toyota Innova, Hijau metalik Nopol : BK-1657- ZJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K didampingi Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, S.I.K., Wadir Resnarkoba dan Ka Subdit Resnarkoba PMJ dalam kronologis mengatakan, Hari Senin 28 Maret 2022, Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada sindikat jual beli ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta, yang bisa menjual ganja dalam jumlah besar, dengan nomor HP yang digunakan oleh pelaku sebagi orang yang menawarkan ganja adalah 081265xxxx. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyeldikan, dibawah pimpinan Kompol Dzul Fadlan, S.H, S.I.K, tim berhasil berkomunikasi dengan nomor 081265XXX yang diketahui bernama Ucok, untuk melakukan transaksi pembelian terselubung sejumlah paket ganja. Tim sepakat atau deal dengan Ucok untuk membeli 100 kg ganja dari Medan dengan tanda jadi membayar uang pemesanan/DP sebesar Rp 10 Juta dan sisanya akan dibayar pada saat terima paket ganja di kota Medan, "ujarnya.

Setelah tim mentransfer uang pembayaran DP pembelian Ganja ke rek 1061XXXX, tim selanjutnya menghubungi Ucok dan meminta untuk memberikan paket ganja tersebut. Ucok menyetujuinya untuk mengantarkan paket tersebut di daerah Kota Medan, "kata Zulpan.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 182619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini