Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

×

Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

Bagikan berita
Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi
Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

Namun, isu penerapan hukuman mati masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

Pelaksanaan pidana mati diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHP 2023, dengan mempertimbangkan penyesalan terpidana serta harapan untuk memperbaiki diri.

Hukuman mati baru bisa dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak oleh presiden, dan pelaksanaannya tidak dilakukan di muka umum.

Lebih lanjut, narapidana yang dijatuhi hukuman mati kini memiliki kesempatan untuk mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Hukuman mati kini menjadi upaya terakhir, dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan. Jika selama masa percobaan ini terpidana menunjukkan perbaikan, hukuman mati dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup," tegas Asep.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini