Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

×

Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

Bagikan berita
Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi
Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mencakup sejumlah ketentuan baru, salah satunya mengenai hukuman mati yang dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup.

Perubahan ini terjadi apabila narapidana menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengungkapkan bahwa perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam hukum pidana, dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Selain itu, penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.

"KUHP 2023 memiliki perbedaan signifikan dengan KUHP sebelumnya, baik dalam sistematika maupun jumlah bab dan pasal. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta diperkenalkannya pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/3/2025).

Asep menambahkan, tujuan utama pemidanaan adalah untuk pencegahan, rehabilitasi atau pemasyarakatan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta menciptakan rasa aman dan damai.

Dalam hal ini, juga diupayakan agar terpidana menumbuhkan rasa penyesalan.

Selain itu, terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku kejahatan pertama, serta kondisi khusus lainnya.

Jenis pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial, sementara pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, hingga pemenuhan kewajiban adat.

"Pidana mati tetap merupakan jenis pidana paling berat," kata Asep.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini