MERANGIN, Kongkrit.com --- Jajaran Kepolisian darin Polsek Tabir menangkap seorang warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin bernama Suparto (49) usai aksinya menganiaya Eka Tri Wahyuni (26) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupten Meranngin yang hendak menagih utang dirumah pelaku pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Sekira pukul 15.30 Wib.Kejadian ini berawal pada hari selasa (17/1/23) yang mana saat itu korban Eka (26) tahun mendatangi rumah Suparto untuk menagih hutang berupa uang yang dipinjam oleh suparto.
Setiba di rumah Eka yang saat itu duduk berdampingan dengan suparto, sambil menanyakan uangnya, ” kek mana pak, mau di angsur – angsur gak hutangnya”, tanya eka, lalu suparto menjawab, ” untuk mengganggur hutang tidak ada, itu ada celurit mau tebas kepala orang, ujar Suparto.Selang berapa detik, suparto berdiri lalu mencekik leher Eka, dengan sekuat tenaga eka berusaha melepaskan cekikan itu, sampai akhirnya terlepas, dan suparto langsung mengusir eka dari rumahnya.
Eka yang saat itu tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap dirinya, langsung mengadu kepada kepala desa tanjung rejo, dan akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tabir untuk di tindak lanjuti.Kejadian ini telah disampaikan langsung oleh, Kasubag Humas Polres Merangin AIPTU Rully.” Ya terkaiterkait dengan adanya laporan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Margo Tabir tersebut saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” Demikian kata Kasubag Humas Polres Merangin. (Ady Lubis)
Sumber : 219893