- Biaya medali sebesar Rp20.000
- Cenderamata guru sebesar Rp50.000
- Biaya tenda dan konsumsi sebesar Rp25.000
Namun, sebagian wali murid tetap mempertanyakan alasan pihak sekolah memfasilitasi kegiatan yang bersifat pungutan.
“Jika orang tua ingin menyelenggarakan acara perpisahan, biarlah itu diserahkan sepenuhnya kepada mereka, bukan difasilitasi oleh sekolah,” ujar Ramli salah satu wali murid menyatakan ketidaksetujuannya, Senin, (21/4/2025).
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang secara tegas melarang pungutan oleh satuan pendidikan, termasuk untuk kegiatan perpisahan.
Tindakan pungutan oleh sekolah dapat dikategorikan sebagai pungli dan pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Ismail Jabar belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait nasib pembangunan mushola serta dana infak yang telah terkumpul.
Tim media juga belum memperoleh tanggapan mengenai dugaan intervensi pihak sekolah terhadap siswa yang menyuarakan keluhan.
Editor : Zaitun Ul Husna