Pemeriksaan rinci ini bertujuan untuk memperoleh opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Selain itu, kami juga akan menilai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk keterbukaan data dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Sigit.Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Ranah Pesisir Berhasil Mediasi Konflik Warga di Nagari Sungai Tunu
Pemeriksaan LKPD ini merupakan bagian dari proses rutin tahunan dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sesuai dengan amanat konstitusi.
Editor : Zaitun Ul Husna