Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Baru Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

×

Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Baru Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bagikan berita
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Baru Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Baru Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap wajib melunasi tunggakan iuran serta denda yang terutang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39A ayat (2).

Selain itu, Pasal 40 mengatur tentang hak pekerja atas manfaat JKP. Jika seorang pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut, maka hak atas manfaat JKP akan berakhir.

Dengan diterbitkannya PP 6/2025, pemerintah semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, terutama dalam menghadapi risiko PHK, dan memastikan bahwa program JKP dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : merdeka.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini