Atas perbuatannya, kini para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung.
"Dari 4 tersangka, 1 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, namun demikian proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.Baca juga: Pria Disekap 3 Bulan di Kafe Duren Sawit Hingga Kena Mental, Polisi Ungkap Kronologi Penyiksaan
Editor : HN. Arya Rajo Sampono