Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
“Semoga pelaksanaan Musrenbang ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rumusan keputusan yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Pariaman untuk lima tahun ke depan,” harap Arif. Editor : Zaitun Ul HusnaKecamatan Pariaman Timur Gelar Musrenbang Tahun 2026, Wawako Apresiasi Keberhasilan

Berita Terkait