KONGKRIT.COM - I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan sebutan Agus 'Buntung', telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan tindakan pelecehan tersebut.
Sejak laporan awal, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Menurut Andre Saputra, kuasa hukum para korban, tindakan pelecehan ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Agus diduga menggunakan manipulasi emosional serta ancaman psikologis untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Beberapa korban mengungkapkan bahwa Agus mengancam akan membuka aib mereka jika menolak permintaannya."Pelaku sering menenangkan korban yang menangis dengan mengatakan, 'Kamu sudah terikat dengan saya. Saya tahu masa lalumu, dan jika kamu tidak menurut, saya akan memberitahu orang tuamu,'" ujar Andre Saputra menjelaskan trik manipulasi Agus.
Menurutnya Tindakan ini membuat para korban merasa takut dan terintimidasi.
Setelah berhasil memanipulasi korban, Agus membawa mereka ke lokasi tertentu untuk melancarkan aksinya.
Meskipun beberapa korban mencoba melawan, Agus diduga menggunakan ancaman lebih lanjut untuk membungkam mereka.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : viva.co.id