- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR di atas 200 kVA (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif-tarif ini berlaku untuk pelanggan reguler maupun yang menggunakan sistem prabayar.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menghindari lonjakan biaya energi yang dapat membebani masyarakat dan pelaku usaha.Baca juga: Presiden Prabowo Nyatakan Dukungan Penuh terhadap UU Perampasan Aset di Peringatan May Day 2025
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV