KONGKRIT.COM – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) selama periode Mei 2025, (1/5/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha nasional.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Kamis, 27 Maret 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan II tahun 2025 tetap, sama dengan tarif pada triwulan I 2025, kecuali jika ada ketetapan lain dari pemerintah," ujar Bahlil dalam pernyataannya.
Dengan demikian, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Begitu pula dengan 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, industri kecil, dan sektor sosial.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.Daftar Tarif Listrik Mei 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai Mei 2025:
1. Pelanggan Bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Nonsubsidi:
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV