Perubahan Status Tanah Ulayat Nagari Inderapura Jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Mengajukan Pengaduan

×

Perubahan Status Tanah Ulayat Nagari Inderapura Jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Mengajukan Pengaduan

Bagikan berita
Perubahan Status Tanah Ulayat Nagari Inderapura Jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Mengajukan Pengaduan
Perubahan Status Tanah Ulayat Nagari Inderapura Jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Mengajukan Pengaduan

KONGKRIT.COM - Ninik Mamak dari Nagari Inderapura, yang berasal dari Kecamatan Air Pura dan Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengajukan pengaduan kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, terkait perubahan status tanah ulayat nagari mereka menjadi kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK).

Perubahan status tanah tersebut mengundang perhatian setelah diketahui bahwa lahan yang telah lama dikelola masyarakat untuk kebun kelapa sawit tiba-tiba dianggap bagian dari kawasan hutan.

Lahan tersebut sebelumnya telah dibuka oleh masyarakat sekitar tahun 2000 dan mulai menghasilkan panen kelapa sawit sebelum masalah ini dipersoalkan oleh pihak Kehutanan pada tahun 2021.

Pada pertemuan yang diadakan di Suaso GOR Kota Padang, Sabtu (26/4/2025), Kamil Indra, juru bicara Ninik Mamak Inderapura, menyampaikan bahwa PT Incasi Raya Grup yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit di tanah ulayat Nagari Inderapura juga telah mempengaruhi masyarakat setempat yang mengikuti langkah serupa.

“Masyarakat mulai membuka lahan untuk kebun kelapa sawit pada tahun 2000, dan baru dipersoalkan oleh Kehutanan pada tahun 2021, meski kebun tersebut sudah lama berproduksi,” ujar Kamil Indra.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Inderapura, Khairul Saleh Rangkayo Rajo Gerang, dan Sekretaris Khairul Amri Rangkayo Maharajo Gedang, beranggotakan ninik mamak, tokoh masyarakat, serta perwakilan pekebun, termasuk satu pekebun yang kini menjadi tersangka dalam kasus hukum yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumbar.

Kamil Indra menjelaskan bahwa dulu kawasan hutan di Inderapura bukanlah hutan lindung atau HPK, melainkan tanah ulayat.

Namun, pada tahun 1992, ketika negara membangun PLTA Koto Panjang di Riau, status hutan tersebut diubah untuk memenuhi kebutuhan hutan pengganti.

“Warga tidak banyak mengetahui perubahan status ini, dan sejak itulah masalah ini muncul,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan bahwa kawasan hutan lindung yang baru ditetapkan seluas lebih dari 7.000 hektare membentang dari Pasir Ganting Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura, hingga Kecamatan Silaut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini