Kabupaten Padang Pariaman Meraih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Penerapan SPM Tahun 2023

×

Kabupaten Padang Pariaman Meraih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Penerapan SPM Tahun 2023

Bagikan berita
Kabupaten Padang Pariaman Meraih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Penerapan SPM Tahun 2023
Kabupaten Padang Pariaman Meraih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Penerapan SPM Tahun 2023

KONGKRIT.COM - Pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 Tahun 2024, Kabupaten Padang Pariaman berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun Anggaran 2023 di Sumatera Barat (Sumbar).

Penghargaan ini secara langsung diberikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis di lapangan Kantor Gubernur Sumbar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya kami. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman," ujarnya.

Rudy juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Harapannya, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Selain itu, Rudy mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik agar semakin optimal dan memuaskan masyarakat.

Penghargaan SPM ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai standar minimal pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penilaian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini