Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

×

Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

Bagikan berita
Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya. (Foto : Dok. Istimewa)
Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM -Dengan semakin terkendalinya pandemiCoronavirus Disease2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya perlindungan melalui program vaksinasi.

Fokus utama saat ini adalah pada kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi terhadap fatalitas dan kematian akibat Covid-19.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kebijakan vaksinasi terbaru, siapa saja yang masih memenuhi syarat

untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis, dan bagaimana pelaksanaannya.

1. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Tentang Program Imunisasi Covid-19

Sejak 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 telah dijadikan bagian dari program imunisasi rutin di seluruh Indonesia.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023.

Dengan demikian, dua kelompok sasaran khusus ditetapkan untuk mendapatkan vaksinasi gratis.

2. Sasaran Vaksinasi Gratis

Kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Kelompok kedua melibatkan individu yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : goodnewsfromindonesia.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini