Yudo Andreawan Positif Alami Gangguan Jiwa, Bakal Dirawat di RSJ Grogol

×

Yudo Andreawan Positif Alami Gangguan Jiwa, Bakal Dirawat di RSJ Grogol

Bagikan berita
Tampang Yudo Andreawan alias YA pria yang suka ngamuk di tempat umum.
Tampang Yudo Andreawan alias YA pria yang suka ngamuk di tempat umum.

Jakarta, Kongkrit.com — Pria yang kerap mengamuk dan mengakibatkan onar di daerah umur, Yudo Andreawan diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan panduan tersebut dikeluarkan oleh dokter yang sudah melakukan observasi pada Yudo Andreawan.“Dokter memberi saran yang terkait (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.

Yuliansyah menuturkan, ketetapan tersebut merupakan hasil berasal dari observasi kejiwaan yang dikerjakan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati sepanjang 20 hari. Pemeriksaan observasi kejiwaan pada Yudo dikerjakan bersama dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya penyidik dan termasuk orang tua Yudo.“Hasil berasal dari observasi yang dikerjakan dokter di Kramat Jati sepanjang 20 hari kemarin,” jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan Yudo Andreawan menjadi tersangka sehabis diamankan kepolisian pada hari 14 April 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah pas dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menjelaskan bahwa Yudo menjadi tersangka atas persoalan bersama dengan penyertaan Pasal 335 perihal tingkah laku tidak mengasyikkan dan atau Pasal 351 perihal penganiayaan.Jalani Konsultasi Jiwa

Baca juga:

Yudo Andreawan meniti konsultasi kejiwaan bersama dengan tim medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, hari ini, Rabu, 26 April 2023.Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menyatakan hasil observasi kejiwaan pelaku menjadi latar belakang mengapa hingga pas ini Yudo belum ditahan.

Yudo Andreawan ditahan dikarenakan kerap berbuat onar di daerah umum. Bahkan mahasiswa S2 Universitas Indonesia itu dikira sudah melakukan 17 tindakan tidak mengasyikkan yang merugikan publik di daerah umum.Contoh kegaduhan yang disebabkan Yudo di antaranya mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan pada temannya.

Polisi kelanjutannya memutuskan Yudo sebagai tersangka bersama dengan sangkaan Pasal 335 perihal tingkah laku tidak mengasyikkan dan atau Pasal 351 perihal penganiayaan bersama dengan pidana penjara satu hingga lima tahun.*** 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 223131
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini