Truck Pengangkut TBS BUMN Kangkangi UU LLAJ, Warga Blokade Jalan

×

Truck Pengangkut TBS BUMN Kangkangi UU LLAJ, Warga Blokade Jalan

Bagikan berita
Truck Pengangkut TBS BUMN Kangkangi UU LLAJ, Warga Blokade Jalan
Truck Pengangkut TBS BUMN Kangkangi UU LLAJ, Warga Blokade Jalan

Pasaman Barat, kongkrit.com --- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.Hal ini tampaknya tak boleh dipandang sebelah mata, pada hari Rabu, (21/8/2019) dini hari, sejumlah warga Kampung Mesjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, demi menyelamatkan asset Jalan Kabupaten melakukan pengamanan truck yang melebihi Tonase maksimal jalan Kabupaten. Mereka menghentikan Truk Over Kapasitas yang melewati jalan tersebut.

"Di rambu- rambu sudah kita lihat Max 8 Ton, artinya truk yang bermuatan diatas 8 ton tidak diperbolehkan melintas. Namum pada kenyataannya masih ada truk yang lewat bermuatan diatas 8 ton bahkan ada muatan kendaraan tersebut 16 ton hingga 20 ton," Ujar Rudi Hartono pada awak media.Aksi ini dilakukan warga atas dasar menyelamatkan aset daerah dari kehancuran. ia mengatakan jalan itu dilewati pengendara Maksimal 8 Ton.

Sopir truk saat di tanya warga mengatakan truk tersebut berasal dari perusahaan Kelapa Sawit PTPN IV yang membawa hasil perusahaan baik itu Tandan Buah Sawit (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan keperluan PTPN IV lainnya."Kendaraan truk pembawa hasil perusahaan PTPN IV setiap malam melalui jalan ini, dan muatan mereka melebihi tonase jalan, baik itu pembawa TBS, CPO, atau hasil kebun lainnya. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan ini akan merusak jalan kami ini," tutur Rudi dibenarkan warga lain.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat hanya membiarkan karena merasa tidak akan sanggup mempersoalkan Perusahaan Milik Negara itu, Ia merasa sudah kelewatan dan pihaknya tidak akan tinggal diam."Kami akan melakukan pemblokadean hanya menunggu saat yang tepat karena kami ingin melindungi jalan kami ini," tandasnya dengan semangat.

Baca juga:

Sementara awak media masih menunggu konfirmasi terkait kepemilikan Truk yang membawa hasil dari PTPN IV yang berada di Provinsi Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61090
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini