Terima Gadai Barang Curian, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Lembah Melintang

×

Terima Gadai Barang Curian, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Lembah Melintang

Bagikan berita
Terima Gadai Barang Curian, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Lembah Melintang
Terima Gadai Barang Curian, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Lembah Melintang

Pasaman Barat, kongkrit.com --- Dalam rangka Imbangan Operasi Jaran Singgalang 2019 Polda Sumbar, Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada tempat yang berbeda.Kedua tersangka ini SH (28) dan BT (28) berhasil dibekuk oleh tim unit reskrim Polsek Lembah Melintang di Pondok Sapek, Nagari Persiapan Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang pada Kamis (29/8) dan di Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Lembah Melintang pada Jum'at (30/8) sekira pukul 23.45 WIB.

"Betul, kita sudah mengamankan Dua Orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan inisial SH (28) dan BT (28) sesuai perintah Bapak Kapolres Pasbar untuk menekan angka curanmor," ujar Kapolsek IPTU Alfian Nurman, SH.Penangkapan SH (28) ini menindaklanjuti Laporan Polisi nomor : LP/146/VIII/2019/Sumbar/Res-Pasbar/Sekt-LM tanggal 28 Agustus 2019 tentang perkara Pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah Nomor Polisi BA 4642 SU milik korban yang bernama Suhadriman yang dicurinya pada hari Sabtu (17/8) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Sementara BT (28) diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/138/VIII/2019/Sumbar/Res-Pasbar/Sekt-LM tanggal 09 Agustus 2019 tentang perkara Pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna hitam Nomor Polisi BA 2616 SV milik korban yang bernama Aika Lafra yang terjadi pada hari Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jorong Situmang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.Keduanya ditangkap dalam perkara yang sama yaitu diduga telah melakukan Pertolongan jahat dengan cara menerima gadai barang hasil kejahatan.

"Tersangka SH (28) menerima gadai hasil curian ini dengan harga Rp. 2.000.000 dari tersangka AM yang saat ini masih buron dan BT (28) menerimanya seharga Rp. 2.700.000 dari tersangka A yang juga masih buron," lanjut Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (31/8) pagi."Setelah dilakukan pengembangan, sebagai Pemetik Ranmor tersebut namanya sudah kami kantongi dan saat ini tersangka berada di wilayah Pekan Baru," tandasnya.

Baca juga:

Kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHP ” Pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah" Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. (Romi Nasution)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61689
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini