Susi Pudjiastuti Sorot Keputusan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut

×

Susi Pudjiastuti Sorot Keputusan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut

Bagikan berita
Susi Pudjiastuti Sorot Keputusan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut
Susi Pudjiastuti Sorot Keputusan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut

Kongkrit.com – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 perihal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang di dalamnya disebutkan ekspor pasir laut diperbolehkan, mendapat sorotan pelbagai pihak. Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 huruf a disampaikan, pasir laut terhitung hasil sedimentasi laut yang sanggup dimanfaatkan.Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah itu disebutkan, Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berbentuk pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor.

Adapun ekspor, diperbolehkan sepanjang keperluan di dalam negeri terpenuhi dan cocok bersama dengan ketetapan keputusan perundang-undangan. Hal tersebut terdapat di dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 huruf d.Dua puluh th. lalu, Pemerintah sempat melarang kegiatan itu sebagaimana termaktub di dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 perihal Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti jadi salah satu pihak yang menyorot diizinkannya ekspor pasir laut tersebut.

Susi Pudjiastuti berharap, Pemerintah membatalkannya. Dalam cuitannya, dia terhitung memberikan dampak ekspor pasir laut itu."Semoga ketetapan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar founder Susi Air itu menegaskan, Pikiran Rakyat telah mengusahakan menghubunginya untuk berharap izin memberitakan cuitan tersebut, namun pas berita ini ditayangkan belum mendapat respons.

Dalam cuitannya, dia menegaskan, pas ini perubahan iklim telah menjadi dan berdampak. "Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," ucap dia menegaskan.Cuitan tersebut direspons netizen. Tak sedikit yang mendukung pernyataan warga Pangandaran, Jawa Barat, tersebut.

Baca juga:

Wajib punya izinDalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 th. 2023 perihal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disebutkan, pelaku usaha yang akan laksanakan pembersihan hasil sedimentasi di laut kudu punya izin penggunaan pasir laut. Hal tersebut termaktub di dalam Bab IV Pasal 10.

Lebih lanjut di dalam Bab IV Pasal 10 ayat 2, penjualan hasil sedimentasi di laut berbentuk pasir laut ditunaikan sehabis mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Dalam ayat 4, di pasal yang sama, permintaan izin penggunaan pasir laut disertai proposal dan rancangan kerja umum.Dalam proposal tersebut, berisi lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan penggunaan hasil sedimentasi di Laut yang memperlihatkan letak perairan berbentuk nama perairan dan titik koordinat geografis.

Selain itu, pelaku usaha terhitung kudu memenuhi pelbagai kriteria, salah satunya punya kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi cocok kapasitas pekerjaan. Pelaku usaha terhitung kudu mengajukan permintaan izin penggunaan pasir laut kepada menteri lewat sistem mengusahakan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).***

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 226033
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini