Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika

×

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika

Bagikan berita
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika

Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika, bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda Blok B1 No.2, Jakarta Pusat. Jumat (2/8/2019).Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, S.H.,S.IK.,MPICT menjelaskan pelaku diamankan Satreserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa, Tanggal 30 Juli 2019, sekitar pukul 14.45 wib di Arean P2U (pengamanan pintu utama) Rutan Salemba yang beralamatkan di Jalan Percetakan Negara No.88 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan ditemukan barang bukti berupa : • Amplop warna putih yang berisikan berupa 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas).

• Amplop warna putih yang berisikan berupa 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, • Kotak minyak wangi yang berisikan : 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 50,44 (lima puluh koma empat puluh empat) gram,

• 1 (satu) paket klip didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram,• 1 (satu) unit HP merk Iphone 6s warna gold,

Baca juga:

• 1 (satu) tas warna coklat merk LV (louis vitton), • 1 (satu) timbangan electric merk Harnic warna silver,

• 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Yaris Nopol B 1996 UOW.

Kemudian pada hari rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.45 wib melakukan pengembangan dari keterangan terhadap tersangka H. Dapat di peroleh informasi keterlibatan tersangka A dan tersangka S yang kemudian keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.45 wib di dalam Rumah kontrakan Jalan Pekojan III Rt 15 Rw 05 Angke Jakarta Barat dan dapat di ketemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Para Pelaku terancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58416
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini