Sah! KPU Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepahaman

×

Sah! KPU Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepahaman

Bagikan berita
Sah! KPU Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepahaman
Sah! KPU Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepahaman

Kabupaten Pemalang, Kongkrit.com---Meng hitung mundur dua ratus tiga puluh satu hari lagi jelang perhelatan Pilbup dan Wabup Kabupaten Pemalang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri secara resmi menandatangani nota kesepahaman.Acara tersebut berlangsung di Aula KPU Kab. Pemalang, yang berada di Jl. Ahmad Yani Selatan No.59, Mulyoharjo, Kec. Pemalang.

Tampak hadir Wakapolres Pemalang mewakili Kapolres, Kasdim 0711, Kajari, Ketua Bawaslu, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Satpol PP serta perwakilan dari lingkungan Pemkab Pemalang.Rangkaian kegiatan diisi dengan saling memberi cenderamata, antara Ketua KPU Kab. Pemalang Mustaghfirin, S.Pd.I dan Ferizal.,SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam sambutannya, Mustaghfirin, S.Pd.I menyampaikan ada beberapa tahapan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pemalang tahun 2020, tentu kami harus mematuhi asas-asas pemilu yang Jurdil dan Luber serta berpegang pada prinsip-prinsip pemilihan."Ada sebelas prinsip pemilihan yang diantaranya adalah adanya kepastian hukum, dalam konteks ini KPU Kab. Pemalang memandang perlu dan sangat penting menjalin kerjasama membuat Memorandum Of Understanding dengan Kejaksaan Negeri Pemalang," ucapnya, Selasa (4/2/2020) siang.

Masih kata dia, sebagai penyelenggara, KPU membutuhkan pendampingan hukum dan tindakan-tindakan hukum ini dipastikan sesuai koridor. Dari semua tahapan, baik persiapan hingga usai Pilkada tentu pendampingan hukum itu sangat diperlukan.Mustaghfirin menjelaskan, untuk bakal calon (Balon) bupati dan wabup dari jalur perseorangan. Mereka yang berpotensi untuk mencalonkan dirinya maju di kontestasi Pilbup dan Wabup sudah berkonsultasi, yakni Aliansi Pemalang independen.

Baca juga:

"Dari jalur perseorangan, calon-nya harus ber KTP-el dan mendapat dukungan sebanyak 72.986 yang tersebar di 8 kecamatan. Pendaftaran dimulai dari tanggal 19-23 Februari 2020 dari pukul 08:00-16:00 Wib," kata dia.Mereka yang akan maju dalam kontestasi dari jalur perseorangan, jelas Ketua KPU Kab. Pemalang, tentu ada hak politik dan ini disahkan secara undang-undang.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, semoga diberikan kemashalatan bagi warga masyarakat Pemalang agar Pilkada tahun 2020 berjalan aman, kondusif, tertib, nyaman dan tanpa ekses," tandasnya. (AmBaR)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 77403
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini