Malam Minggu, Puluhan Pengendara Motor Terjaring Razia Personil Gabungan Polres Tulungagung, Ini Pelanggarannya

×

Malam Minggu, Puluhan Pengendara Motor Terjaring Razia Personil Gabungan Polres Tulungagung, Ini Pelanggarannya

Bagikan berita
Personil Polres Tulungagung saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor ke salah satu iengendara 
(Foto : Humrestu)
Personil Polres Tulungagung saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor ke salah satu iengendara (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com. -- Guna mengantisipasi adanya balap liar serta knalpot brong, personil gabungan Polres Tulungagung pada Sabtu (20/05/2023) malam menggelar razia di sejumlah tempat di wilayah Tulungagung. Alhasil, puluhan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi surat surat kepemilikan terjaring dalam razia tersebut."Razia kendaraan bermotor ini selain mengantisipasi balap liar dan knalpot brong juga untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan lain," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori, Minggu (21/05/2023).

Dikatakannya, puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terjaring diantaranya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong, tidak memakai helm, serta pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat - surat kelengkapannya."Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai ketentuan petugas memberikan sangsi tegas kepada pengendaranya yakni berupa tilang," ungkapnya.

Untuk itu Anshori menambahkan jika Polres Tulungagung akan terus melakukan penindakan segala macam bentuk pelanggaran lalu litas terlebih pelanggaran kasat mata dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.

Sementara itu dari data Satlantas Polres Tulungagung, dalam razia Sabtu malam Minggu tersebut telah melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) lantas sebanyak 90 pelanggaran.Dengan rincian Barang Bukti sebagai berikut :

Baca juga:

STNK sebanyak 44, SIM sebanyak 8 danKendaraan roda dua sebanyak 38 unit, 16 diantaranya berknalpot brong/tidak standard.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 224967
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini