Kepala DP3APM Buka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur

×

Kepala DP3APM Buka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur

Bagikan berita
Kepala DP3APM Buka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur
Kepala DP3APM Buka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur

KONGKRIT.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) atas nama Pemko Tebingtinggi, Dra. Sri Wahyuni, M.Si, membuka secara resmi sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur, pada hari Jumat (11/8/2023) bertempat di Aula Kantor DP 3APM jalan Gunung Lauser Bp7 Kota Tebingtinggi.Pada penyampaian arahannya dihadapan tenaga pendidik serta para Siswa/ Siswi SMP,Dra Sri Wahyuni MSi

mengatakan bahwa perkawinan anak dibawah umur merupakan pelanggaran hak-hak bagi anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.“Konsekuensi yang lebih buruk yang kemungkinan dialami oleh anak perempuan diantaranya, kehilangan kasih sayang sebagai anak, berisiko mengalami kekerasan dan perlakuan salah, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupannya, kehilangan hak untuk menentukan dalam berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, menghadapi kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas, rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah,” jelas Kepala DP3APM.

Selain itu, anak perempuan sering kali rentan mengalami diskriminasi gender, pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai anak perempuan, rentan mengalami kekerasan selama dalam perkawinan, tingginya kematian bayi dan ibu melahirkan. Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.“Perkawinan usia anak juga memiliki dampak antar generasi. Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki resiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan. Bayi yang dilahirkan oleh pengantin anak juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah, dan kekurangan gizi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tebingtinggi,Tagor Mulia Siregar, S.Sos I selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa perkawinan anak di bawah umur salah satu faktor yang menyumbang angka stunting.“Pada anak yang mengalami proses kehamilan, akan terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta beresiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah yang berujung pada stunting,” ungkapnya.

Baca juga:

Lebih lanjut dikatakannya, pencegahan perkawinan anak dibawah umur, diperlukan dukungan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta peran media, sehingga dapat mewujudkan generasi emas yang berkualitas di tahun 2045. (Benny)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231037
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini