Kasir Toko Asal Kecamatan Boyolangu Diamankan Petugas Polsek Tulungagung Kota, Ini Kasusnya

×

Kasir Toko Asal Kecamatan Boyolangu Diamankan Petugas Polsek Tulungagung Kota, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Tersangka NAS saat diamankan polisi
Tersangka NAS saat diamankan polisi

KONGKRIT.COM - Seorang perempuan berinisial NAS (24) warga asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang bekerja sebagai kasir toko Weringin Indah harus diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota. Pasalnya, NAS diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan di toko Weringin senilai Rp 9.619.750 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)."Benar, perempuan berinisial NAS sudah di amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Rabu (02/08/2023).

Menurut Mujiatno, pengungkapan kasus berawal saat Polisi mendapatkan laporan dari admin penjualan PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah yang beralamat di Jl. Diponegoro Kelurahan Tamanan Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.Kemudian petugas Polsek Tulungagung mengamankan NAS guna dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat dilakukan penyidikan, NAS mengakui semua perbuatannya dan mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.Lebih lanjut Mujiatno mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan NAS ketika pelapor yang bertugas sebagai admin penjualan di PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah sedang melakukan pengecekan faktur nota penjualan konsumen. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut admin mendapati adanya selisih jumlah uang hasil penjualan yakni senilai Rp total Rp 9.619.750,00 (Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan faktur nota penjualan konsumen tersebut merupakan tanggung jawab terlapor yang bertugas sebagai kasir di PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin indah.

"Mengetahui hal itu pelapor kemudian menanyakan selisih uang hasil penjualan tersebut kepada terlapor dan mengakuinya uang tersebut telah digunakannya," lanjutnya.Dari pengungkapan kasus ini petugas Polsek Tulungagung Kota mengamankan Barang Bukti berupa 19 (Sembilan belas) Faktur nota hasil penjualan yang diduga digelapkan oleh terlapor. Sedangkan sisa uang tunai yang digelapkan oleh terlapor sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga:

"Atas perbuatannya, tersangka NAS bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 230680
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini