Curi HP di Tulungagung, Pria Asal Blitar Ditangkap Tim Resmob Macan Agung

×

Curi HP di Tulungagung, Pria Asal Blitar Ditangkap Tim Resmob Macan Agung

Bagikan berita
Tersangka AB saat diamankan polisi 
(Foto : Humrestu)
Tersangka AB saat diamankan polisi (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com -- Pria berinisial AB (33) laki laki beralamat di jalan Mayang selatan Dusun Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung “Benar, AB ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung dirumah kontrakannya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Sabtu (20/05/2023).

Anshori mengatakan, AB ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian HP dan barang berharga lainnya milikkorbannya yang berinisial MQ (24) yang beralamat di Dusun Magersari, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada (17/05/2023) Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial MQ pada Jumat 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib ba gerobak / rombong miliknya yang berada di tepi Jalan Basuki rahmat Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, sebagian isinya telah dicuri oleh seseorang.Atas kejadian tersebut selanjutnya Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

"Hingga kemudian, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib unit Resmob macan agung berhasil mengamankan salah satu tersangka dengan inisial AB," lanjutnya.Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Hp Vivo warna Hitam 1 Buah Helm Teropong Merk KYT, 1 Buah Helm Centro Warna Putih Merk INK, 1 Buah Tas Punggung Doreng Tactical.

Baca juga:

Dari hasil interogasi sementara terduga pelaku dalam melakukan aksinya bersama temanya inisial HT (37) perempuan alamat Dusun Tumpak weru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung yang saat ini menjadi (DPO). "Terduga pelaku ini juga merupakan Residivis sebanyak 4 kali dalam kasus Penganiayaan dan 3 kali dalam kasus perampasan," sambungnya.

Selanjutnya atas perbuatannya, AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. "AB juga bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 224903
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini