Curi HP di Bandung, Pria Asal Kutoanyar Ditangkap Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

×

Curi HP di Bandung, Pria Asal Kutoanyar Ditangkap Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
MF saat diamankan polisi
MF saat diamankan polisi

Tulungagung,--- Kongkrit.com. MF (27) pria beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung harus meringkuk didalam jeruji sel tahanan setelah ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika MF ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pencurian sebuah Handphone (HP) milik korbannya yakni HM (20) pemuda yang beralamat di Desa / Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. "Kejadian pencurian pada Senin (23/01/2023) kemarin yakni dirumah korbannya sekira pukul 14.00," terang Anshori, Rabu (25/01/2023).

Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya adalah dengan berpura - pura sebagai tamu, yang kemudian ketika dirasa situasi rumah sepi, pelaku selanjutnya melakukan pencurian dan langsung pergi. "Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.600.000,-- melapor ke Polres Tulungagung," sambungnya.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, kemudian petugas dari Unit Resmob Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (24/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB, disaat akan menjual barang curiannya di sebuah warung masuk wilayah Kelurahan Kutoanyar, terduga pelaku berhasil ditangkap petugas. "Setelah ditangkap terduga kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dosbook, 1 (satu) buah HP merk Poco F4 warna Night Black, 1 (satu) buah HP merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. "Atas perbuatannya, kini MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan bakal dijerat dengan Pasa 362 KUH Pidana," pungkasnya.(im)

Baca juga:
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 215280
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini