Catat! Syarat dan Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI

×

Catat! Syarat dan Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI

Bagikan berita
Catat! Syarat dan Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI. (Foto : Dok. Istimewa)
Catat! Syarat dan Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Syarat dan tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran tahun 2024 menjadi sorotan bagi masyarakat jelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Untuk itu Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan fasilitas sebanyak 4.713 titik penukaran uang baru di seluruh Indonesia.

BI menganggarkan sebanyak Rp197,6 triliun uang baru untuk memenuhi kebutuhan uang baru tahun ini, jumlah ini mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya sebanyak Rp 188,8 Triliun.

Pemesanan Penukaran Uang Baru

Dalam rangka mempermudah proses penukaran, BI menyedialan sistem pesan online melalui link berikut ini https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling. Dengan ini Sobat dapat dengan mudah memilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai kinginan.

Proses Pemesanan Online

Setelah melakukan pemesanan, Sobat akan menerima struk penukaran sebagai bukti pesanan. Struk ini merupakan syarat utama yang harus diperlihatkan kepada petugas saat menukar uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran Tahun 2024

Dilansir dari ekonomibisnis.com sebelum Sobat mulai menukar uang baru untuk Lebaran tahun ini, ada beberapa syarat yang harus Sobat perhatikan, yaitu:

1. Waktu dan Lokasi Pemukaran

Terkait dengan waktu dan lokasi penukaran berikut hal yang harus dipenuhi.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
  • Sobat, Calon penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan transaksi.

2. Persiapan Uang Rupiah

Dalam melakukan penukaran uang baru ada beberapa hal yang perlu sobat lakukan, yaitu:

  • Penukar harus memastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah, disusun, dan dikemas sesuai ketentuan:
    • Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
    • Disusun searah.
    • Dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
  • Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

3. Pengganti Uang Rupiah

Setelah Sobat memenuhi syarat tersebut maka proses penukaran uang akan dilakukan dengan ketentuan ini.

  • BI akan memberikan penggantian kepada Sobat penukar dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
  • Penggantian dapat diberikan dengan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian dilakukan selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.

Pemesanan Ulang

Jika Sobat melewati jadwal penukaran uang jangan khawatir. Setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk memesan layanan penukaran kas keliling.

Dengan memperhatikan semua syarat dan tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 yang telah disediakan oleh Bank Indonesia, diharapkan proses penukaran dapat berjalan lancar dan memudahkan Sobat dalam persiapan menyambut momen Hari Raya yang penuh keberkahan.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : ekonomibisnis.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini