World Bank Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Padang dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refuse Derived Fuel

×

World Bank Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Padang dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refuse Derived Fuel

Bagikan berita
World Bank Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Padang dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refuse Derived Fuel
World Bank Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Padang dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refuse Derived Fuel

KONGKRIT.COM - World Bank memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refuse Derived Fuel (TPST-RDF) di Kota Padang.

Jian Xie, Tim Leader dan Senior Environmental Specialist World Bank, menekankan pentingnya keterlibatan sepenuhnya dari Pemerintah Kota Padang dalam perencanaan dan regulasi pengelolaan sampah.

"World Bank mendukung penuh untuk TPST di Padang. Proyek ini rencananya akan diimplementasikan di sejumlah kota di Indonesia. Ini akan menjadi masterplan yang strategis dalam mengatasi permasalahan sampah di masa depan," ujarnya saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Ekos Albar di Balaikota Padang pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menyikapi dukungan tersebut, Ekos Albar menyampaikan bahwa teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) diharapkan dapat mengurangi sebanyak 200 ton sampah per hari, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk Semen Padang.

"Menurut informasi yang diterima, RDF memiliki kapasitas untuk mengelola sekitar 200 ton sampah setiap hari, mengubahnya menjadi bahan bakar. Proyek ini mendapatkan dukungan infrastruktur dari Kementerian PU dan Bappenas melalui pendanaan dari World Bank, dengan alokasi dana sekitar 128 miliar rupiah," ujarnya.

Ekos Albar juga menyebutkan bahwa Kota Padang menghasilkan sekitar 650 ton sampah per hari, dengan RDF mampu mengelola sekitar 200 ton, sementara bank sampah mengelola sekitar 100 ton.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang masih memiliki beban sekitar 350 ton sampah yang perlu dikelola.

Operasional TPST-RDF telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Padang tahun 2025-2026.

Perencanaan tersebut mencakup periode November-Desember 2025 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar, dan periode Januari-Desember 2026 dengan anggaran sebesar Rp 18,3 miliar.

"Kita akan terus berupaya keras untuk menyelesaikan dasar hukum proyek ini dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako)," tambahnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini